Sesuai dgn Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Namun selama ini diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terutama orang yg bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang kesanggupan anggaran / finansialnya terbatas.
Juga sesuai amanat UU No.20 Th.2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan UURI terkait tertulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan menyelenggarakan Program Non Reguler ini
Dalam rangka memenuhi amanat UUD 45 di Pasal 31 dan UU RI No.20 Th.2003 tsb PTS ini melaksanakan Program Non Reguler (Hybrid) ini sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn memberi peluang seluruh alumni SMA/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau setaraf, dll, baik yang memiliki keterbatasan waktu luang maupun kesanggupan anggaran / finansialnya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke program S-1 / Sarjana atau D-III (Diploma Tiga) atau Magister (S-2) pd program studi/jurusan yg diminati, secara terhormat dan berbobot / kualitas sesuai dgn keunggulan masing-masing PTS ini. Juga Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn penuh kecermatan sehingga meringankan masyarakat, disebabkan di samping diperingan dgn bentuk subsidi, juga pemberian fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat diangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs.
Sistem pendidikan tinggi Program Non Reguler diselenggarakan dgn kompetensi serta sangat layak bagi pegawai yg sibuk dgn karirnya maupun bagi yang bukan pegawai. Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, demikian juga memanfaatkan beraneka macam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pd waktunya.
Alumni Program Non Reguler mempunyai keahlian dalam menyelesaikan masalah juga mengembangkan ilmunya. Hal tsb dikarenakan alumni Program Non Reguler disiapkan untuk menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sesuai dgn dgn program studi/jurusannya, yg dapat meningkatkan jati dirinya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni.
Alumni Program Non Reguler keahlian penguasaan teori yang kuat juga aplikasinya, serta keahlian profesional serta cara pandang yg sempurna; mengembangkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan masalah berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan.
Tags / tagged: tujuan, beasiswa, sarjana, d3, s2, program, non, reguler, hybrid, non reguler, tujuan pendidikan nasional, bahwa pendidikan, tinggi, melanjutkan pendidikan pindah, program studi, kesanggupan, calon mhs sistem, pendidikan tinggi, keahlian dalam, menyelesaikan masalah, mengembangkan, mampu mengembangkan kajian, kajian teoritis