Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| Lulusan dan mahasiswa Program Non Reguler (Hybrid / Blended) begitu juga Perkuliahan Reguler STIH Litigasi Jakarta mendapatkan KUALITAS, IJAZAH, serta STATUS yg sama. | | Lulusan P2K STIH Litigasi Jakarta mendapatkan gelar sesuai dengan jenjang kuliah serta program studi/jurusan/bidang kepandaiannya, serta mendapatkan hak mendayagunakan gelarnya dan mempunyai hak utk mempertinggi kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler yakni SAMA. Serta pada Ijazah begitu juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Oleh karena P2K yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah
| Mahasiswa non reguler (hybrid / blended) yg tidak lulus suatu mata ajaran (matakuliah), bisa mengulang di semester atau periode / tahun berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan. | | Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan D3 Non Reguler (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta yakni memperoleh kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu juga moral; ahli menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu secara berkesinambungan maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menerima informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa secara berkesinambungan belajar. | | Di samping diberi bekal keahlian bekerjasama dlm tim, Lulusan Non Reguler (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta, juga dilengkapi keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dilengkapi ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian utk mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang kepandaiannya, juga diberi bekal keahlian serta kepandaian mengelola tim/organisasi secara lengkap pada bidang yang sesuai dengan bidang kepandaiannya. | | Untuk mahasiswa non reguler (hybrid / blended) yg bekerja dgn sistem shift / perubahan waktu, tetap bisa mengikuti perkuliahan dgn baik. Oleh karena sistem kuliahnya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dengan menggabungkan antara Program Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga untuk mahasiswa yang mempunyai pekerjaan dgn sistem shift / perubahan waktu dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dgn metode tertentu. | | Lulusan Program Non Reguler (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat juga terapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yg lengkap; mengembangkan sikap mental trampil yg berorientasi pd pemecahan solusi permasalahan berlandaskan alur berpikir-sistem; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan beraneka penelitian dasar begitu juga terapan. | | Sistem kuliahnya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dengan pekerjaannya begitu juga untuk yang belum mempunyai pekerjaan. Di samping kuliah secara tatap muka, juga mempergunakan beraneka macam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / skripsi (S1) / proyek akhir (D3) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa bisa menuntaskan perkuliahan sebagaimana masa studinya. | | Seandainya mahasiswa non reguler (hybrid / blended) yg telah mempunyai pekerjaan memperoleh tugas lembur, atau kerja dengan sistem shift / perubahan waktu, atau kerja ke luar kota/negeri, mahasiswa tsb diijinkan tidak ikut serta di perkuliahan utk beberapa pertemuan dgn melalui metode tertentu. | | Kurikulumnya berlandaskan Sistem SKS, dan kualitas kurikulumnya didisain selain berlandaskan Kurikulum Nasional, demikian juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, serta minat terhadap utk kuliah lanjut ke perkuliahan dgn jenjang yg lebih tinggi dan kebutuhan profesionalitas dunia kerja. | | Lulusan Program S1 dan D3 Non Reguler (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yg berlainan dan mempergunakan bantuan mereka; ahli mempergunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pd bidang kepandaiannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Dengan berbekal ilmu, teknologi, serta seni yang diberikan, lulusan Program S1 dan D3 Non Reguler (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta mendapatkan kompetensi utk menjadi Sarjana (S1) atau Ahli Madya (D3) sebagaimana program studi/jurusannya, yang bisa menaikkan keahliannya. Dgn demikian lulusan Program S1 dan D3 Non Reguler (Hybrid / Blended) STIH Litigasi Jakarta mempunyai keahlian dalam membereskan persoalan juga mengembangkan ilmunya. | | Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap permasalahan, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat mempergunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mempergunakan ilmu; cakap dan terampil sesuai dengan bidang kepandaiannya; dapat membereskan permasalahan secara logika, mempergunakan data/informasi yang dimiliki; bisa mendayagunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; ahli mandiri dlm pekerjaan serta berupaya. |
Beban Kredit & Lamanya Studi Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Non Reguler (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Memperoleh Kerja Baru atau Menaikkan Penghasilan & KarirMahasiswa (peserta kuliah) Kelas Karyawan (P2K) di STIH Litigasi Jakarta yakni masyarakat yang telah mempunyai pekerjaan begitu juga masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan.
Para mahasiswa ini secara berkesinambungan bersinergi serta saling menolong membereskan kesukaran masing-masing person. Baik kesukaran dlm hal pekerjaan, akademik, keuangan (finansial), begitu juga persoalan lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, mendapatkan ikatan yg kuat utk saling menolong sesama lulusan STIH Litigasi Jakarta.
Selama ini mahasiswa yg telah bekerja, secara berkesinambungan bisa menaikkan karir serta penghasilannya selama perkuliahan. Mereka mempunyai perbaikan karir dan perbaikan penghasilan dari temannya.
Sementara itu mahasiswa yang belum mempunyai pekerjaan, akan memperoleh kerja dari kawan-kawannya begitu juga lulusannya, terutama kawan-kawan yang telah mempunyai pekerjaan (sebagai administrator, karyawan, pedagang, pegawai negeri sipil, wiraswastawan, dan sebagainya).
Solusi Terbaik (Solusi Cerdas)
Jadi, untuk masyarakat yang telah mempunyai pekerjaan serta relatif kesulitan dalam mengembangkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Kelas Karyawan di STIH Litigasi Jakarta yaitu solusi pintar (solusi jitu) utk mengembangkan diri. Yaitu menaikkan perkuliahan formalnya sekaligus mengembangkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Untuk masyarakat yg belum bekerja dan relatif kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Kelas Karyawan di STIH Litigasi Jakarta ini yaitu solusi pintar (solusi jitu) utk mempunyai pekerjaan. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (temannya) yg telah mempunyai pekerjaan, serta akhirnya memperoleh kerja dari kawan-kawannya begitu juga dari dirinya sendiri. Sekaligus mengembangkan perkuliahan formalnya. |
| |
| Kontak kami 17 Jam Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WhatsApp : 0811 1990 9026 | |